Selain keberatan dan banding, upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau keputusan adalah gugatan. Hal-hal yang dapat diajukan sebagai gugatan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak, adalah:
- Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
- Keputusan pencegahan dalam rangka adanya penagihan pajak
- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP
- Surat Keputusan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara dalam ketentuan Undang-Undang perpajakan.
Syarat Mengajukan Gugatan
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus ataupun kuasa hukumnya. Gugatan diajukan kepada pengadilan pajak secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia, serta diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak diterimanya keputusan pelaksanaan penagihan. Jika mengalami keadaan tertentu (force majeure), penggugat diberikan perpanjangan waktu sampai dengan 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan tersebut. Gugatan yang diajukan harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas, dengan mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang akan digugat, serta melampirkan salinan dokumen yang akan digugat.
Gugatan Tidak Menangguhkan Penagihan Pajak
Merujuk Pasal 43 UU Pengadilan Pajak, gugatan tidak menunda atau menghalangi penagihan pajak atau kewajiban perpajakan. Namun, apabila penggugat mengalami kerugian jika penagihan pajak tetap dilaksanakan, penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak. Permohonan tersebut dapat diajukan sekaligus dengan gugatan dan Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela (putusan yang mendahului pokok sengketa).
Pencabutan Gugatan
Penggugat dapat melakukan pencabutan melalui surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. Gugatan dapat dicabut melalui penetapan Ketua jika surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang. Apabila penggugat mengajukan pencabutan setelah sidang, pencabutan dilakukan dengan putusan Majelis/Hakim Tunggal. Pasal 42 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menegaskan gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan diajukan kembali.